RESUME TEORI KONSTITUSI
RESUME TEORI KONSTITUSI
1. Pengertian Konstitusi
Secara umum, konstitusi adalah hukum dasar tertinggi yang mengatur:
* struktur dan organisasi negara,
* pembagian serta pelaksanaan kekuasaan,
* hubungan antara negara dan warga negara,
* jaminan hak asasi manusia.
*Secara etimologis
Dari bahasa Latin *constitutio* → menetapkan atau membentuk.
Dalam bahasa Inggris: *constitution*.
*Secara terminologis
Konstitusi merupakan keseluruhan norma dasar, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menjadi landasan penyelenggaraan negara.
2. Konstitusi dalam Arti Luas dan Sempit
1. Arti luas
* Seluruh aturan dasar negara, termasuk kebiasaan ketatanegaraan (konvensi).
* Tidak hanya tertulis.
2.Arti sempit
* Konstitusi tertulis saja.
* Di Indonesia dikenal sebagai Undang-Undang Dasar (UUD).
3. Hubungan Konstitusi dan Undang-Undang Dasar (UUD)
* Konstitusi: konsep yang lebih luas.
* UUD: bagian tertulis dari konstitusi.
➡️ Semua UUD adalah konstitusi, tetapi tidak semua konstitusi adalah UUD
4. Tujuan dan Fungsi Konstitusi
#Tujuan Konstitusi
* Membatasi kekuasaan penguasa.
* Menjamin hak dan kebebasan warga negara.
* Menjadi pedoman penyelenggaraan negara.
* Mewujudkan pemerintahan yang tertib dan stabil.
#Fungsi Konstitusi
* Sebagai hukum dasar tertinggi.
* Sebagai alat kontrol kekuasaan.
* Sebagai sumber hukum tertinggi.
* Sebagai identitas dan simbol negara.
5. Nilai-Nilai Konstitusi (Karl Loewenstein)
1. Nilai Normatif
* Konstitusi dilaksanakan secara nyata dan efektif.
2. Nilai Nominal
* Konstitusi berlaku secara hukum, tetapi tidak sepenuhnya dijalankan.
3. Nilai Semantik
* Konstitusi hanya alat legitimasi kekuasaan penguasa.
6. Klasifikasi Konstitusi
a. Berdasarkan Bentuk
* Konstitusi tertulis (Indonesia, Amerika Serikat)
* Konstitusi tidak tertulis (Inggris)
b. Berdasarkan Perubahan
* Konstitusi kaku (rigid)
Sulit diubah, prosedur khusus (Indonesia, AS).
* Konstitusi fleksibel (flexible)
Mudah diubah (Inggris).
c. Berdasarkan Sistem Pemerintahan
* Presidensial
* Parlementer
* Campuran
7. Asas-Asas Konstitusi
1. Asas Kedaulatan Rakyat
2. Asas Negara Hukum (Rule of Law / Rechtsstaat)
3. sas Pembagian Kekuasaan
4. Asas Supremasi Konstitusi
5. Asas Demokrasi
8. Teori Pembatasan Kekuasaan
a. Trias Politica (Montesquieu)
* Kekuasaan legislatif
* Kekuasaan eksekutif
* Kekuasaan yudikatif
➡️ Bertujuan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
b. Checks and Balances
* Setiap lembaga saling mengawasi dan mengimbangi.
9. Perubahan (Amandemen) Konstitusi
Alasan Perubahan
* Perkembangan zaman.
* Tuntutan demokrasi.
* Perubahan sistem ketatanegaraan.
Cara Perubahan
* Melalui lembaga khusus.
* Prosedur tertentu yang diatur konstitusi.
Di Indonesia:
Perubahan UUD 1945 dilakukan oleh MPR (1999–2002).
10. Konstitusi dan Hak Asasi Manusia
Konstitusi:
* Mengakui dan menjamin HAM.
* Menjadi dasar perlindungan hukum warga negara.
* Membatasi negara agar tidak melanggar HAM.
11. Kedudukan Konstitusi dalam Sistem Hukum
* Konstitusi berada di puncak hierarki hukum.
* Semua peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.
* Jika bertentangan → dapat dibatalkan (judicial review).
12. Konstitusi Indonesia
UUD 1945 sebagai hukum dasar negara.
* Bersifat tertulis dan kaku.
* Mengalami **empat kali amandemen**.
* Menegaskan:
Indonesia sebagai negara hukum,
demokrasi konstitusional,
perlindungan HAM.
Kesimpulan
Teori konstitusi mempelajari konstitusi sebagai fondasi utama negara. Konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan, melindungi hak rakyat, serta menjamin terselenggaranya pemerintahan yang demokratis dan berdasarkan hukum.
Komentar
Posting Komentar